GIRO & CEK
Setelah kita mengetahui tentang arti penting menabung dan berbagai kemudahan dan fasilitasnya selanjutnya kita masuk berbagai layanannya. Betul dengan menabunglah merupakan langkah awal untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari layanan yang disediakan bank seperti halnya Giro dan Cek dan lain sebagainya. Bagi kita orang awam atau mungkin orang yang jarang berhubungan dengan instansi-instansi perbankan istilah Giro mungkin hanya sesekali terdengar oleh kita, ada baiknya kita mengetahuinya sebagai bahan pertimbangan suatu saat jika kita telah mengetahuinya.
Apakah yang dimaksud dengan giro? Giro atau bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya atau dengan kata lain giro adalah sebagai media pemindah-bukuan dana antarrekening. Cek dan giro merupakan warkat kliring sehingga keduanya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran giral dalam lalu lintas pembayaran nasional.
Giro adalah suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".
Perbandingan lain yang kita temui adalah seperti berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar