Senin, 21 Maret 2011

Terapan Komputer Perbankan II


GIRO & CEK

Setelah kita mengetahui tentang arti penting menabung dan berbagai kemudahan dan fasilitasnya selanjutnya kita masuk berbagai layanannya. Betul dengan menabunglah merupakan langkah awal untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari layanan yang disediakan bank seperti halnya Giro dan Cek dan lain sebagainya. Bagi kita orang awam atau mungkin orang yang jarang berhubungan dengan instansi-instansi perbankan istilah Giro mungkin hanya sesekali terdengar oleh kita, ada baiknya kita mengetahuinya sebagai bahan pertimbangan suatu saat jika kita telah mengetahuinya.

Apakah yang dimaksud dengan giro? Giro atau bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya atau dengan kata lain giro adalah sebagai media pemindah-bukuan dana antarrekening. Cek dan giro merupakan warkat kliring sehingga keduanya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran giral dalam lalu lintas pembayaran nasional.  

 

Giro adalah suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan  mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Perbandingan lain yang kita temui adalah seperti berikut

Dalam cek tidak ada perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit; yang berarti begitu cek diterbitkan maka dana dapat langsung dicairkan dan kedaluwarsa cek/bilyet giro yaitu enam bulan dari tenggang waktu penawaran. Sedangkan bilyet giro tanggal efektif dan tanggal terbit dapat sama atau berbeda. Tanggal efektif yaitu tanggal saat dana dapat dipindah-bukukan sedangkan tanggal terbit yaitu tanggal pada saat diterbitkaannya bilyet giro. Adapun ketentuan cek dalam KUHD antara lain pasal 178-182-186. Syarat-syarat dan tata cara bilyet giro di atur SK Direktur dan surat edaran Bank Indonesia.kalo giro tidak bisa langsung diuangkan, harus dipindah ke rekening dulu, sedangkan dengan cek kita dapat langsung menguangkannya di tempat yang telah ditunjuk.

Cek : tidak perlu mencantumkan nomor rekening Bank dan uang bisa diambil secara tunai. Bila dimaksud untuk diberikan kepada nama yang tertera, maka tulisan 'atau pembawa' dicoret pada cek tersebut. Bisa diubah menjadi giro dengan cara membubuhkan tanda strip diagonal pada sisi kiri atas cek.

Giro : uang harus ditransfer ke rekening yang tertera dan tanggal buka giro bisa berbeda dengan tanggal transfer giro. Misal giro ditulis tanggal 5 tetapi bisa untuk transfer tanggal 10 --> ini disebut sebagai giro mundur. Pada dasarnya giro memang lebih aman dari cek karena uang harus masuk ke rekening si penerima / tidak bisa dicairkan secara tunai

Namun satu hal yang perlu diketahui pada cek dan giro ini adalah bahwa hal itu tidak sembarang orang dapat memiliki fasilitas ini, selain jumlah tabungan yang kita miliki  dengan syarat tertentu juga diperlukan kehati-hatian untuk agar tidak terjadi pemalsuan. Saat ini sistem ini hanya dipergunakan oleh beberapa kalangan saja.

                                                                                                          Dirangkum dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar