Kredit
Apa yang terlintas dibenak kita jika kita mendengar kata ‘kredit’ tentunya hutang yang harus kita bayar secara rutin dengan jangka waktu tertentu. Yup, bagi kita kalangan ekonomi rendah, kredit adalah salah satu cara yang sudah lazim kita lakukan tentunya dengan cara yang berbeda-beda. Namun jangan salah bukan hanya kalangan kecil yang meminjam kecil-kecilan namun juga kalangan elite, pengusaha, perusahaan juga memerlukan jasa peminjaman namun tentunya dalam jumlah yang besar. Dan yang kita bahas tentunya secara umum dalam hal ini yaitu kredit yang disediakan oleh pihak lembaga perbankan seperti bank kesemua pihak.
Menurut Wikipedia Indonesia bahwa Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Demikian halnya dengan instansi perbankan yang berhubungan dengan layanan keuangan tentunya juga memiliki layanan perkreditan. Diberbagai bank layanan ini dapat kita jumpai di brosur-brosur yang disediakan oleh bank tersebut.
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa peminjaman dari bank akan dibayar sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati, namun tentunya pihak bank tidak mau begitu saja memberikan pinjaman tanpa adanya jaminan. Untuk itulah beberapa persyaratan telah mereka buat sebagai ketentuan untuk meminjam. Beberapa hal tentang persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).
Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.
Kapasitas
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran dan lain-lain.
Modal
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Jaminan
Jaminan
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
Kondisi ekonomi
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit.
Jangka waktu kredit
Suku bunga
Cara penbayaran
Agunan/ jaminan kredit
Biaya administrasi
Asuransi jiwa dan tagihan
Jenis Kredit:
Kredit Investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Agunan
Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Agunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
Saya Amisha, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Suzan Leo memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: Suzaninvestment@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: Amisha1213@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati dan menjadi pintar